Selasa, 20 April 2010

Pemerintah Perketat Aturan Jamaah Haji Nonkuota

Pemerintah Perketat Aturan Jamaah Haji Nonkuota
Kamis, 21 Januari 2010 | 19:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memperketat aturan untuk mencegah jamaah haji nonkuota. Jumlah jamaah haji nonkuota pada penyelenggaraan haji kemarin mencapai 3.750 orang.

"Penyelenggaraan haji berikutnya harus ada pengetatan," kata Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kamis (21/1).

Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk pengetatan tersebut. Calon jemaah yang menggunakan visa haji beralasan mendapatkan undangan dari Arab Saudi.

Menurut Ghafur, undangan itu harus diperjelas apakah tujuannya untuk menunaikan ibadah haji atau memang memenuhi undangan.

Pada penyelenggaran haji yang lalu, pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan paspor hijau atau paspor internasional menggantikan paspor coklat atau paspor haji.

Jamaah haji bisa pergi ke Arab Saudi meski tak terdaftar di Kementerian Agama, akibatnya sebagian terlantar karena tidak mendapatkan pemondokan dan fasilitas lainnya.


sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/01/21/brk,20100121-220680,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar