Jumat, 30 April 2010

Informasi hukum Publik akan berlaku

Informasi hukum Publik akan berlaku


Kementerian, lembaga negara, badan legislatif dan lembaga peradilan tidak dapat lagi dihindari publik penyelidikan sebagai Undang-Undang 2008 tentang Kebebasan Informasi ini akhirnya datang berlaku pada hari Jumat.

Mereka lembaga negara sekarang berkewajiban untuk memenuhi setiap permintaan informasi dari
masyarakat, kecuali untuk beberapa yang dianggap rahasia negara.

Komunikasi dan Informasi juru bicara Departemen Gatot Dewa Broto mengatakan hukum Kamis terpengaruh semua lembaga publik dari pusat ke tingkat daerah, termasuk partai politik dan organisasi non-pemerintah yang menerima dana dari anggaran negara.

"Kami 've dikeluarkan hari ini di website kami pernyataan pers mengenai berlakunya hukum untuk mengingatkan semua lembaga publik bahwa mereka harus mematuhi hukum, "kata Gatot The Jakarta Post.

"Pembebasan diberikan kepada jenis informasi yang ditentukan dalam Pasal 17 hukum, termasuk bahwa wahyu yang dapat mengganggu proses penegakan hukum ".

Informasi yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, transaksi bisnis dan negosiasi diplomatik akan tetap rahasia.

Pelanggaran hukum dapat dilaporkan kepada Komisi Informasi di nomor hotline-nya (021) 58900158.

sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2010/04/29/public-information-law-take-effect.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar