Senin, 19 April 2010

Besar Kecil Normal Pegawai Pajak Otaki Penggelapan Uang Wajib Pajak

Pegawai Pajak Otaki Penggelapan Uang Wajib Pajak
MINGGU, 18 APRIL 2010 | 18:43 WIB
Besar Kecil Normal
Sejumlah barang bukti dan tersangka penggelapan pajak di Surabaya, Minggu (18/4). Penggelapan pajak senilai Rp934 juta tersebut, dilakukan oleh 10 tersangka, satu di antaranya PNS Dirjen Pajak. ANTARA/Eric Ireng

TEMPO Interaktif, Surabaya - Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya menangkap Suhertanto alias Tanto, karyawan bagian pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut. Lelaki 33 tahun asal Jombang itu dinyatakan ikut membantu terjadinya penggelapan uang setoran wajib pajak.

"Dia orang dalam yang menjadi bagian dari sindikat kejahatan pajak," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Ike Edwin, saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu (18/4). Ike didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo dan Kepala Unit Penyidikan I Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur.

Penangkapan Tanto, kata Ike, merupakan pengembangan dari penangkapan para tersangka lain yang telah dilakukan pada 5 dan 8 Maret lalu. Anggota sindikat yang tertangkap lebih dulu ialah Fatchan, Iwan Rosyidi, Mochammad Mutarozikin, Gatot Budi Sambodo, Herlius Widia Kembara, Totok Suratman, Moch Soni dan Siswato. Polisi juga menangkap Enang Yahyo Untoro, bekas cleaning service di KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Kejahatan pajak Tanto dan kawan-kawan terungkap setelah Direktur PT Putra Mapan Sentosa, Devid Sentono mengetahui setoran pajaknya digelapkan oleh para tersangka dengan cara memalsukan validasi atau bukti bayar di Bank Jatim.

Surat setoran pajak Devid yang dipalsukan sebanyak 34 lembar senilai Rp 934 juta. "Pelapor dapat surat teguran dari kantor pajak, padahal dia merasa sudah memenuhi kuajiban yang dipercayakan pada konsultan pajaknya," kata Ike.

Ike menjelaskan, modus operandi kasus ini ialah dengan memalsukan validasi PT Putra Mapan Sentosa oleh konsultan pajak Agustri Junaidi. Fatchan dan Iwan, staf konsultan pajak tersebut mengambil SPP uang tunai PT Putra Mapan Sentosa yang beralamat di Ruko Mangga Dua Blok B No. 2 Surabaya.

Seharusnya, kata Ike, setelah mengambil SPP itu, Fatchan dan Iwan harus menyetorkan ke bank untuk mendapatkan bukti penerimaan uang atau validasi. "Dari situ seharusnya mereka terus melapor ke KPP Pratama di mana lokasi perusahaan wajib pajak untuk mendapat tanda terima laporan," ujar Ike.

Tapi oleh Fatchan dan Iwan cek dari PT Putra Mapan Sentosa bukannya disetor ke bank untuk memperoleh validasi resmi. Mereka kemudian memalsukan validasi itu melalui Siswanto dengan bantuan Mutarozikin. "Mutarozikin memotong 10 persen dari nilai SPP," ujar Ike.

Selanjutnya, secara berantai pemalsuan validasi itu juga melibatkan Gatot, Herlus, Bambang, Suhermanto, Totok dan Soni. Masing-masing orang mengutip bagian dana antara 10 - 20 persen dari nilai SPP. Mereka menggunakan stempel Bank Jatim dan Ditjen Pajak palsu untuk membikin validasi tiruan tersebut. "Seluruh SPP yang didapat dari Tanto ke Siswato melalui Enang," kata Ike.

Saat ditanya Ike, Tanto mengaku kejahatan yang dia lakukan itu telah berlangsung selama setahun. Lelaki bertubuh gemuk dan berkulit putih itu juga mengaku bahwa PT Putra Mapan Sentosa bukan satu-satunya korban. "Masih ada 189-200 perusahaan lain," kata Tanto lirih.

Anom menyatakan, polisi masih akan terus mengembangkan penyelidikannya atas kasus kejahatan pajak ini. Apalagi, kata dia, Tanto telah "bernyanyi" untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan menyelidiki internal Ditjen Pajak Jatim apakah ada orang dalam selain Tanto yang terlibat," kata Anom.


sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/04/18/brk,20100418-241291,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar