Selasa, 25 Mei 2010

PT Timah Reklamasi Lahan Tambang

PT Timah Reklamasi Lahan Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah (Persero) mengusulkan penerapan reklamasi dengan konsep hutan tanaman industri kepada Kementerian Kehutanan. Hasil hutan tanaman industri itu bisa untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan timah.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Timah Wachid Usman di sela-sela acara "Update Mining", Senin (24/5/2010), di Hotel Ritz Carlton, di Jakarta.

Wachid menjelaskan saat ini aktivitas penambangan timah ilegal marak terjadi di kawasan penambangan milik PT Timah. Para penambang liar itu tidak melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang. Karena aktivitas penambangan liar itu ada di areal PT Timah, ada kesan perusahaan itu tidak melaksanakan reklamasi sebagian lahannya.

Berdasarkan perencanaan kerja perusahaan, setiap tahun target reklamasi sebanyak 1.600 hektar. Adapun kebutuhan dana reklamasi sebesar 15 juta per hektar. "Selama ini kami mereklamasi lahan bekas tambang jadi hutan biasa. Jadi tidak ada hasil yang bisa dimanfaatkan," kata dia.

Untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan timah, pihaknya juga mengusulkan lahan bekas tambang PT Timah bisa direklamasi jadi hutan tanaman industri. Jadi dalam 3 tahun ke depan, hasil HTI bisa untuk mereklamasi lahan bekas tambang.

Ia juga berharap para pembeli hasil penambangan timah itu ikut memberi kontribusi dalam melaksanakan reklamasi. Hal ini diharapkan bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan timah di darat.

Ke depan, pihaknya mendorong aktivitas penambangan timah di laut dengan komposisi 70 persen aktivitas penambangan di laut, 30 persen di daratan. Saat ini 70 persen aktivitas produksi timah dilakukan di darat sehingga rawan terjadi penambangan liar dan merusak lingkungan.

Dalam melaksanakan penambangan timah di laut, ada beberapa aturan lingkungan yang harus dipatuhi. Beberapa syaratnya antara lain, minimal 2 mil dari terumbu karang tidak boleh ditambang, memerhatikan arah arus laut, ada daerah-daerah yang tidak boleh ditambang karena ada biota laut.


sumber : http://sains.kompas.com/read/2010/05/24/14032588/PT.Timah.Reklamasi.Lahan.Tambang-14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar