Sabtu, 27 Maret 2010

persyaratan nikah beda agama

Disp Beda Agama
Sdr. Shanti Megasari yang baik, syukurlah kamu sudah mempunyai pacar,
walaupun muslim (idealnya memang orang katolik ya dengan orang katolik). Semoga kamu sungguh menemukan orang yang mengasihimu dengan
tulus, setulus kasihmu kepadanya, sebagaimana Allah Bapa mengasihi kita semua
dengan tulus, seperti Jesus mengasihi kita sahabatnya dengan tulus.

1. Katanya ada dispensasi untuk pernikahan beda agama, Apa saja syarat untuk
melakukan pernikahan secara katolik? Benar, ada dispensasi (artinya ijin dari
Gereja Katolik) pernikahan beda agama. Syarat utama tentu bahwa kalian saling
mengasihi dengan tulus satu sama lain dan saling menghargai satu sama lain.
Syarat kedua, pihak katolik berjanji untuk mendidik anaknya secara katolik, dan
janji ini diketahui oleh pasanganmu untuk dapat dilaksanakan. Ketiga, pihak
katolik berjanji setia sebagai warga Gereja Katolik dan tidak membahayakan
imannya, dan ini nyata dari perihidup pihak tidak katolik yang tidak fanatik. Keempat,
kedua belah pihak berstatus bebas alias tidak terikat perkawinan macam apapun,
yang dibuktikan dengan surat
baptis terbaru bagi pihak Katolik dan dibuktikan dengan kesaksian dua orang di
bawah sumpah bagi pihak tidak katolik.

2. Bagaimana cara mendapatkan surat
dispensasi tersebut? Cara mendapatkan: kalian berdua bersama-sama menghadap pastormu
untuk melakukan penyelidikan persiapan sebelum pernikahan sesuai hukum Gereja
Katolik, sekaligus membawa dua orang terpercaya yang bisa memberi kesaksian
bahwa pihak tidak katolik berstatus bebas atau tidak terikat perkawinan, juga
membawa persyaratan lainnya (foto 4x6 berduaan, fotocopy sertifikat kursus
perkawinan, surat baptis terbaru paling lama 6 bulan, surat pengantar dari
ketua lingkungan bagi pihak katolik). Surat Janji dan surat kesaksian status bebas akan dibuat
bersama pastor ketika sudah ketemu. Pastor akan membantu kalian mengirim surat permohonan
dispensasi ke Keuskupan (terutama untuk KAJ).

3. Setelah mendapat surat dispensasi
tersebut, kan
kita harus ikut kursus pernikahan, kira-kira apa saja yg dibahas dalam kursus
pernikahan tersebut? Surat
dispensasi didapatkan biasanya paling cepat sekitar satu bulan setelah dimohon.
Dan untuk mendapatkan itu, harus dilampirkan sertifikat kursus perkawinan. Jadi
kalian berdua harus kursus perkawinan dahulu (sekitar tiga bulan sebelum menikah), bukan minta dispensasi dahulu. Yang
dibahas dalam kursus: Apa itu perkawinan menurut hukum Gereja dan Negara,
bagaimana upacaranya, bagaimana disiapkan, bagaimana melakukan Keluarga
Berencana secara benar menurut Gereja Katolik, Bagaimana menjaga komunikasi
yang baik, bagaimana mengatur ekonomi Rumah Tangga, dsb. Pokoknya benar-benar
membantu kalian mempersiapkan.

4. Apabila sudah memenuhi syarat2 pernikahan secara katolik, maka akan
dilakukan pemberkatan pernikahan, apa beda pemberkatan dan sakramen pernikahan
itu Romo? Sakramen pernikahan adalah tanda dan sarana keselamatan yang
dikerjakan Tuhan menurut iman Katolik (yang bisa dikerjakan oleh dua orang
pengikut Kristus), sedang pemberkatan adalah doa yang dilakukan imam bagi kedua
mempelai dimana sakramen masih menjadi cita-cita, karena salah satunya belum
mempercayai Kristus, sehingga tidak bisa dituntut menjadi tanda dan sarana
keselamatan Kristus.

5. Apakah peraturan setiap gereja Katolik dimanapun sama saja?
Takutnya nanti, hanya gereja Santa
Maria saja yg bisa melalukan pernikahan beda agama,
karena domisili saya aslinya di sumatera selatan? ( karena yang saya tahu, dimanapun, peraturan
gereja Katolik itu tetap sama ). Peraturan Pokok Gereja Katolik Roma di manapun
sama, karena diatur dengan Hukum Gereja Katolik (ada bukunya), yang agak beda peraturan
pelaksanaan di bawah peraturan pokok (istilah pemerintah: juklak nya). Dan
peraturan di Keuskupan Agung Jakarta termasuk peraturan yang cukup ketat.

6. Apakah setelah melakukan
pemberkatan pernikahan, saya masih bisa menerima komuni seperti biasa? Setelah
kalian melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja Katolik sesuai dengan aturan
Gereja (dengan dispensasi tadi), kamu masih bisa menerima komuni seperti biasa.
Kamu tetap anggota Gereja yang setia dengan Gereja Katolik.

7. Apabila telah
resmi menerima pemberkatan, lalu pencatatan sipil, maka agama yang akan
tercantum di buku nikah kami nanti akan tertulis keduanya beragama katolik,
atau tetap satu katolik, satunya muslim? Agama yang akan tercantum di buku
nikah kalian akan tertulis sesuai kenyataan, yaitu Katolik untuk kamu dan Islam
untuk pasanganmu. Tidak keduanya katolik. Untuk jadi orang katolik harus belajar/ikut
katekumen selama setahun atau lebih. Jadi perkawinan bukanlah kristenisasi.
Kalau pasanganmu langsung dijadikan katolik pada saat pernikahan (tanpa
belajar), hal itu bukan hanya diprotes pasanganmu atau keluarganya, tapi juga semua
orang katolik akan protes, karena untuk jadi orang katolik harus belajar sungguh-sungguh dan lama. Jadi orang katolik tidak
mudah. Yang berharga itu biasanya diperoleh tidak dengan mudah.

8. Siapa saja yang wajib
hadir dalam pemberkatan pernikahan kami nanti? Yang wajib hadir dalam
pemberkatan pernikahan: kamu dan pasanganmu (tidak boleh diwakilkan), dua orang
saksi (orang yang sudah menikah dan yang nasehatnya akan kamu dengarkan), seorang
imam. Lihat, bahkan orang tua pun tidak wajib hadir, karena kalian sudah
dewasa. Biasanya mereka hadir dengan seluruh keluarga besarnya, untuk ikut berdoa
pada Allah bagi kalian berdua dan memberikan restu.

9. Siapakah orang di
gereja yang bisa saya ajak konsultasi masalah pernikahan tersebut, dan mengurus
surat dispensasinya? Kamu datang ke sekretariat untuk konsultasi mengenai
pencatatan sipil, sedang mengenai pengurusan dispensasi dan pemberkatannya kamu
konsultasi dengan pastormu.

10. Selain di gereja, kami
dapat melakukan pemberkatan pernikahan dimana lagi? Untuk orang katolik,
pemberkatan dapat dilakukan di tempat yang layak, yang dapat dibicarakan dengan
romo yang akan menikahkan kamu. Untuk paroki St Maria, pemberkatan hanya
dilakukan di Gereja, karena kita memiliki Gereja yang layak (tidak semua paroki
memiliki Gereja yang selayak ini)



sumber : http://santamaria.or.id/forum/tanya_romo/persyaratan_menikah_beda_agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar