Kamis, 04 Maret 2010

MPR bawa kasus centuri ke rumah hukum

Ketua MPR: Bawa Kasus Century ke Ranah Hukum
Kamis, 04-Maret-2010, 18:20:43 Klik: 19 Kirim-kirim Print version
Pusat souvenir, fancy gift, kado ultah anak, dan stationery set.
KETUA MPR : BAWA KASUS CENTURY KE RANAH HUKUM

J akarta, Kominfo Newsroom -– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai, hasil keputusan Rapat Paripurna DPR RI mengenai kasus Bank Century tidak mungkin bisa memakzulkan presiden atau wakil presiden, sehingga sebaiknya keputusan itu dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.

Penila ian itu dikemukakan Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (4/3) kepada wartawan yang menanyakan pendapatnya mengenai hasil Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu (3/3).

Menurutnya, hasil kerja Pansus Hak Angket Bank Century DPR sudah cukup memuaskan.

''Hasilnya telah diketahui, dan semua pihak harus dapat menerimanya dengan lapang dada. Namun jika keputusan itu sebagai motivasi untuk pemakzulan presiden atau wakil presiden, belum sejauh itu,'' katanya.

Ia menyatakan tidak setuju apabila keputusan Sidang Paripurna DPR itu akan diarahkan untuk pemakzulan, karena biayanya akan terlalau mahal. Menurutnya, lebih baik dilanjutkan ke proses hukum.

Taufik Kiemas mengatakan, setelah pekerjaan pansus selesai, maka seluruh anggota dewan harus bisa bekerja kembali untuk membangun bangsa dan negara, dalam hal ini adalah melakukan pembahasan terhadap berbagai rancangan undang-undang yang sudah masuk. (T.wd/ysoel)


link :http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=21&artid=5079

Tidak ada komentar:

Posting Komentar