Rabu, 30 Desember 2009

standar keselamatan makanan

Standar-Standar Keselamatan Makanan - Kesehatan dan kebersihan
Tanggung-tanggung jawab perusahaan-perusahaan makanan

CATATAN: Standar-Standar Keselamatan Makanan yang baru tidak berlaku di Selandia Baru. Ketetapan-ketetapan
mengenai perjanjian standar-standar makanan antara Australia dan Selandia Baru tidak termasuk standar-standar
kebersihan makanan.
Menurut Standar Keselamatan Makanan 3.2.2 Praktek-Praktek Keselamatan Makanan dan Syarat-Syarat Umum
perusahaan-perusahaan makanan diharapkan dapat memastikan, sedapat mungkin, agar para pekerja mereka yang
menangani makanan dan siapa saja di perusahaan tidak mengotori makanan. Perusahaan-perusahaan makanan juga
mempunyai tanggung-tanggung jawab tertentu yang berhubungan dengan keselamatan dari orang-orang yang
menangani makanan, penyediaan fasilitas-fasilitas tempat cuci tangan, memberitahukan kepada yang menangani
makanan mengenai kesehatan dan kebersihan sebagai kewajiban mereka dan rahasia pribadi dari yang menangani
makanan.
Memastikan supaya orang-orang di tempat makanan tidak mengotori makanan
Perusahaan-perusahaan makanan harus melakukan semuanya yang praktis untuk memastikan supaya orang-orang di
tempat itu tidak mengotori makanan. Ini termasuk yang menangani makanan tetapi juga termasuk orang lain yang
berkunjung di tempat-tempat itu, seperti para pedagang dan para anggota masyarakat. Di tempat di mana makanan
terbuka, seperti di dapur, langkah-langkah praktis yang dapat dilaksanakan perusahaan termasuk:
• membatasi orang-orang yang bukan penangan makanan dari tempat-tempat penanganan makanan;
• mengawasi orang-orang lain yang mempunyai alasan-alasan kuat untuk berada di tempat- tempat ini, untuk
memastikan agar mereka tidak tangani, bersin, membuang ingus, batuk atau makan di atas makanan yang
terbuka atau atas permukaan-permukaan yang ada kemungkinan bersentuhan dengan makanan.
Suatu perusahaan makanan harus juga mengambil langkah-langkah praktis untuk menghentikan orang-orang merokok
atau meludah di tempat-tempat penyediaan makanan atau di tempat-tempat yang ada makanan yang tidak terlindung.
Langkah-langkah praktis termasuk:
• memberi tanda-tanda 'No Smoking' di dinding-dinding dan, jika meludah dapat menjadi persoalan, beri tanda
yang mengatakan bahwa ini juga dilarang; dan
• memastikan bahwa tidak ada asbak-asbak di tempat-tempat ini.
Kesehatan para penangan makanan dan pencegahan pengotoran makanan
Adalah sangat penting bahwa orang-orang yang mungkin menderita dari atau yang sedang membawa penyakitpenyakit
tertentu atau sedang menderita dari beberapa kondisi lain tidak menangani makanan atau permukaanpermukaan
yang bersentuhan dengan makanan. Terutama sekali jika ada kemungkinan mereka dapat mengotori
makanan sewaktu mereka sedang bekerja.
Jika perusahaan makanan sadar bahwa seorang penangan makanan, atau siapa saja yang menangani makanan untuk
perusahaan itu (seperti teman-teman dan keluarga) sedang atau mungkin menderita penyakit yang bertalian dengan
makanan, perusahaan itu harus memastikan bahwa orang ini tidak menangani makanan atau permukaan-permukaan
yang bersentuhan dengan makanan. Perusahaan makanan mungkin mencurigai seseorang yang menderita penyakit
yang bertalian dengan makanan jika mereka muntah, menceret, demam atau demam sakit kerongkongan.
Jika seorang diketahui menderita atau sedang membawa penyakit yang bertalian dengan makanan dan telah
dikeluarkan dari kegiatan menangani makanan, orang itu tidak dapat meneruskan penanganan makanan hingga
nasehat dokter menegaskan bahwa mereka tidak lagi menderita dari atau membawa penyakit yang bertalian dengan
makanan.
Jika perusahaan makanan mengetahui atau mencurigai bahwa seorang penangan makanan atau siapa saja menangani
makanan untuk perusahaan menderita infeksi sakit kulit atau mengeluarkan kotoran dari telinga-telinga, hidung atau
mata, perusahaan itu harus memastikan orang ini mengambil semua tindakan yang pantas untuk mencegah
pengotoran makanan. Misalnya, sakit kulit yang terbuka harus ditutupi dengan penutup tahan air dan seseorang yang
pilek dapat memakan obat untuk menghentikan keluarnya kotoran apa pun dari hidung.
Food Safety Standards – Health and hygiene
Responsibilities of food businesses
Indonesian

link :
http://www.foodstandards.gov.au/_srcfiles/IND%20HH%20Food%20Businesses.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar